Minggu, 23 November 2008

Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement System

Untuk mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, Bank Indonesia berkewajiban menjamin kelancaran sistem pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sistem pembayaran nasional (SPN) yang komprehensif, terintegrasi, terkelola secara efektif, efisien, aman, dan andal serta rendah resiko. Selain memenuhi kebutuhan berskala nasional, sistem pembayaran yang dilaksanakan Bank Indonesia dituntut agar terintegrasi dengan sistem pembayaran negara lain, terutama untuk menurunkan resiko settlement antar mata uang. Salah satu sistem yang dikembangkan oleh Bank Indonesia adalah Real Time Gross Settlement System (RTGS).

Sebelum diterapkannya BI-RTGS, mekanisme penyelesaian transaksi antar bank baik yang bersifat retail transaction maupun large value transaction dilakukan dengan sistem kliring (net settlement). Mekanisme ini dapat menimbulkan resiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar. Apabila jumlah kekalahan ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut akan menjadi negatif (overdraft) yang akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft keesokan harinya.

Sistem BI-RTGS menggunakan metode gross settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual dan dijalankan hanya apabila saldo rekening bank di BI mencukupi. Jika saldo rekening giro bank pengirim tidak mencukupi, transaksi akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS. Transaksi ini baru akan di-settle apabila bank mendapatkan incoming transfer dari bank lain.

Dalam sistem gross settlement dapat terjadi intraday gap antara outgoing transaction dengan incoming transaction. Untuk mengatasi intraday gap ini kebanyakan sistem RTGS memerlukan adanya FLI (Fasilitas Likuiditas Intrahari). FLI bersifat fully secured karena bank peserta harus mem-pledge SBI dan atau obligasi pemerintah yang nilainya sekurang-kurangnya sebesar nilai FLI sebagai kolateral. Penggunaan FLI dilakukan secara otomatis pada saat rekening giro tidak mencukupi. Pada saat bank menerima incoming transfer maka secara otomatis akan mengurangi saldo FLI. Apabila bank tidak mampu mengembalikan tepat waktu maka FLI tersebut akan berubah menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Jika saldo giro tidak juga mencukupi untuk pelunasan FPJP maka pelunasan dilakukan dengan mengeksekusi agunan.

Sistem BI-RTGS diharapkan akan mampu memenuhi kebutuhan berbagai pihak terhadap tersedianya mekanisme pembayaran yang sangat cepat yang dibutuhkan oleh traksaksi yang mensyaratkan DVP (Delivery Versus Payment) seperti transaksi jual beli obligasi pemerintah, saham dan surat-surat berharga lainnya. Hal ini sangat penting untuk menurunkan resiko dalam pasar-pasar sekuritas tersebut.

Implementasi sistem BI-RTGS dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, Bank Indonesia mewajibkan bank-bank yang beroperasi di Jakarta untuk menjadi peserta sistem BI-RTGS. Tahap berikutnya, sistem BI-RTGS akan diimplementasikan di semua wilayah Kantor Bank Indonesia (KBI). Sampai sekarang, sistem BI-RTGS telah diterapkan di 22 KBI dengan jumlah peserta langsung sebanyak 136 bank. Jumlah ini akan terus bertambah.

Untuk memastikan bahwa sistem BI-RTGS dapat beroperasi dengan aman, Bank Indonesia telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun network yang digunakan dalam sistem BI-RTGS. Dalam menguji kehandalan sistem BI-RTGS, independent IT auditor tersebut telah pula melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya celah yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus pertahan sistem BI-RTGS. Secara berkala IT audit akan tetap dilaksanakan agar sistem BI-RTGS tetap aman. Bank Indonesia sebagai host sistem BI-RTGS telah menyiapkan Disaster Recovery Plan (DRP) dan Disaster Recovery Centre (DRC) untuk meyakinkan bahwa sistem pembayaran di Indonesia telah didukung oleh infrastruktur yang handal untuk menekan/menghilangkan downtime. Bank peserta juga dianjurkan agar memiliki backup system yang memadai dan secara berkala seluruh peserta BI-RTGS juga diwajibkan untuk menguji coba backup dan DRP untuk memastikan bahwa segala sesuatunya senantiasa berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar: